3. Memfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dan pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.
4. Menfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sementara kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di antaranya adalah:
1. Melakukan penyesuaian ketentuan prudensial di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).
2. Mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfimding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.