Gelontori Amunisi Ekspor, OJK Keluarkan Paket Kebijakan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 15 Agustus 2018 20:23 WIB
Foto: Paket kebijakan OJK untuk dorong ekspor (Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini diharapkan bisa lebih banyak menarik devisa ke dalam negeri melalui ekspor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif. Dengan demikian, diharapkan berdampak pada pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, serta mendorong ekspor.

"Kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar Kementerian dan Lembaga terkait, di antaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDES dan KUR Klaster,” ujar Wimboh dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurutunya, indikator makro ekonomi nasional masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan yang terjaga. Indikator Protokol Manajemen Krisis di sektor jasa keuangan juga berada pada level normal, dengan permodalan dan likuiditas yang dinilai masih memadai dengan tingkat risiko yang terjaga.

"Pertumbuhan ekonomi nasional cukup solid didukung oleh laju konsumsi yang cukup baik," katanya.

Adapun kebijakan dalam mendorong ekspor dan industri penghasil devisa, antara lain.

1. Memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata, diantaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti ATMR. BMPK, Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.

2. Merevitalisasi peran lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.

3. Memfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dan pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.

4. Menfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sementara kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di antaranya adalah:

1. Melakukan penyesuaian ketentuan prudensial di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).

2. Mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfimding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

3. Memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik, di antaranya melalui Perusahaan Efek Daerah.

4. Mewajibkan lembaga pembiayaan mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya