BEI Pertimbangkan Delisting 3 Saham

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Selasa 21 Agustus 2018 14:44 WIB
Foto: BEI ancam delisting 3 saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan emiten dan memberikan efek jera terhadap emiten yang melanggar aturan di pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertimbangkan untuk menghapus pencatatan saham (delisting) tiga emiten. Bursa menegaskan langkah tersebut dilakukan karena saham ketiga perusahaan sudah dihentikan lebih dari 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD N Yetna Setia mengatakan, mengacu pada peraturan bursa maka jika sudah 24 bulan tidak diperdagangkan, maka BEI berkuasa melakukan delisting. Namun, BEI juga berkewajiban untuk menilik kembali upaya perusahaan untuk nemperbaiki kinerja perusahaannya.

”Di peraturan kita mengenai delisting kan jelas bahwa perusahaan tercatat itu efeknya tidak diperdagangkan dalam waktu lebih dari 24 bulan kita akan melakukan delisting,"ujarnya di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, Yetna menyebutkan akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada perusahaan untuk memperbaiki kinerjanya di bawah pengawasan bursa dalam waktu terbatas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya