JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 11 emiten berpotensi dihapus pencatatan sahamnya (delisting). Perdagangan saham emiten-emiten itu pun dihentikan sementara (suspensi) sejak lama.
BEI dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022), kemarin menjelaskan, potensi delisting saham 11 emiten tersebut dirilis BEI sejak 3 Januari hingga 18 Januari 2022. Pengumuman yang disampaikan BEI mengacu pada sejumlah peraturan, salah satunya Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa.
Baca Juga:Â Disuspensi 2 Tahun, Cowell Development (COWL) Terancam Ditendang dari Bursa
BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat, jika perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Sementara, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai tersebut, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Karena itu, terdapat 6 emiten yang sahamnya telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan. Berikut nama-nama emiten tersebut: PT Nipress Tbk (NIPS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) dan terakhir PT Hanson International Tbk (MYRX). Demikian dikutip dari Harian Neraca.