JAKARTA - Saham PT Cowell Development Tbk (COWL) berpotensi penghapusan pencatatan saham (delisting). Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham COWL pada 13 Januari 2022.
Adapun pemberitahuan berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Cowell Development Tbk (COWL) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Baca Juga: Saham AirAsia (CMPP) Terbang Tinggi, Ini Kata Analis
Selanjutnya, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila: Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca Juga: Bergerak 'Liar', BEI Stop Perdagangan Saham AirAsia (CMPP)
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 13 Juli 2022," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan RUPS Luar Biasa per 29 Juni 2020 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Harijanto Thany
Komisaris Independen : Adam Mingkay
Direktur Utama : Irwan Susanto
Direktur : Pikoli Sinaga