Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Masukkan 37 Saham Baru ke Daftar Pengawasan, Ini Alasannya

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |20:02 WIB
BEI Masukkan 37 Saham Baru ke Daftar Pengawasan, Ini Alasannya
Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memasukkan 37 saham baru ke dalam kelompok pemantauan konsentrasi kepemilikan saham tinggi. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memasukkan 37 saham baru ke dalam kelompok pemantauan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Penambahan ini akan meningkatkan total emiten yang masuk dalam radar pengawasan HSC BEI menjadi 51 emiten.

Langkah pengetatan dilakukan setelah otoritas bursa merevisi metodologi penentuan kriteria HSC. Formulasi baru ini menyertakan parameter price-impact ratio khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar (market capitalization/market cap) di atas Rp10 triliun.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa pembaruan metodologi ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam koridor reformasi pasar keuangan yang diusung bersama Self-Regulatory Organization (SRO).

"Kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration dengan menambahkan satu kriteria, yaitu price-impact ratio untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Jeffrey menjelaskan saham-saham dengan price-impact ratio berkategori tinggi nantinya akan melewati proses penyaringan ketat guna mendeteksi adanya indikasi pemusatan kepemilikan saham.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement