JAKARTA – Saham emiten maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menunjukkan peningkatan harga kumulatif yang signifikan akhir-akhir ini. Hal ini menyebabkan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) pada saham CMPP.
Baca Juga: Bergerak 'Liar', BEI Stop Perdagangan Saham AirAsia (CMPP)
Pengamat Pasar Modal dan Founder Bageur Stock Andy Wibowo Gunawan mengungkapkan, kenaikan harga saham AirAsia Indonesia (CMPP) terjadi setelah BEI membuka suspensi sahamnya sejak tanggal 3 Januari 2021.
“Sebagai tambahan informasi, saham CMPP disuspen oleh BEI sejak 5 Agustus 2019 karena belum memenuhi ketentuan free float 7,5%. Akan tetapi, pada 12 Januari 2022, saham CMPP disuspen kembali oleh BEI karena kenaikan harga saham yang lebih dari 100% dan suspensi itu tujuannya adalah cooling down policy yang dilakukan BEI,” katanya saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: AirAsia Indonesia Gelar RUPST 8 September, Bahas Apa?
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) pada perdagangan 12 Januari 2022.