JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) pada perdagangan 12 Januari 2022.
Suspensi ini dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham AirAsia Indonesia Tbk (CMPP). Suspensi dala rangka colling down. Demikian seperti dikutip keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Rabu (12/1/2021).
Baca Juga: Digugat Karyawan, Ini Penjelasan AirAsia
Penghentian sementara perdagangan Saham CMPP tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham AirAsia Indonesia Tbk.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Sekadar informasi, berdasarkan data BEI, saham AirAsia Indonesia (CMPP) meroket 185% dari Rp184 pada 31 Desember 2021 menjadi Rp 525 hingga penutupan perdagangan kemarin.
Padahal, suspensi saham CMPP baru dicabut pada 3 Januari 2022 dan kini kembali disuspensi.
(dni)