JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif, pemerintah memandang perlu mengubah organisasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian. Demikian seperti dikutip Okezone dalam laman setkab, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Pada Perpres ini ada penambahan fungsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 huruf d1, yaitu bahwa Kementerian Perindustrian juga melaksanakan fungsi pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia di bidang industri.