Jokowi Bentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 23 Agustus 2018 11:12 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Terkait hal itu, maka Kementerian Perindustrian kini terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro; b. Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (sebelumnya Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka); c. Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; d. Ditjen Industri Kecil, Menangah, dan Aneka (sebelumnya Ditjen Industri Kecil dan Menengah); f. Ditjen Ketahanan, Perwilayan, dan Akses Industri Internasional (sebelumnya Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional); g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri (sebelumnya tidak ada).

Adapun bidang-bidang Staf Ahli juga berubah menjadi: j. Staf Ahli bidang Pendalaman, Pengutan, dan Penyebaran Industri; k. Staf Ahli bidang Iklim Usaha dan Investasi; dan l. Staf Ahli bidang Komunikasi.

Menurut Perpres ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan,” bunyi Pasal 31A ayat (2) Perpres ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya