Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, menurut Perpres ini, mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri; b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2018.
(Dani Jumadil Akhir)