Kemendag terus mengimbau eksportir baja dan aluminium Indonesia agar mendorong mitra mereka di AS guna memanfaatkan momentum pascakunjungan kerja Mendag Enggar ke AS dengan mengajukan pengecualian pada produk mereka.
Selain itu, Kemendag juga terus memantau dan mengingatkan AS mengenai permohonan pengecualian terhadap produk baja dan aluminium Indonesia lainnya yang sedang dalam proses. Berdasarkan BPS, ekspor baja Indonesia ke AS pada Januari–Juni 2018 mencapai USD 139 juta, meningkat 78% dari periode sama di tahun 2017. Sedangkan ekspor aluminium Indonesia ke AS pada Januari–Juni 2018 sebesar USD 147 juta, atau naik 47% dibandingkan periode yang sama tahun 2017.
Kenaikan Tarif Impor Baja dan Aluminium AS
Pada 23 Maret 2018, Presiden AS menaikkan tarif impor produk baja dan aluminium, masing- masing menjadi sebesar 25% dan 10% setelah sebelumnya menerapkan kebijakan tarif 0% (duty free).
Dasar kenaikan tarif tersebut adalah hasil penyelidikan Kementerian Perdagangan AS (US Department of Commerce) yang dilaksanakan atas mandat Section 232 of the Trade Expansion Act of 1962, dimana ditemukan adanya ancaman terhadap keamanan nasional dari impor baja dan aluminium ke AS dari seluruh negara di seluruh dunia, kecuali Australia.
Sebelum melakukan pendekatan langsung di tingkat menteri, Pemerintah Indonesia telah terlebih dahulu melakukan upaya agar Indonesia dikecualikan dari kenaikan tarif. Upaya tersebut dilakukan oleh Kemendag melalui permintaan tertulis.
(Dani Jumadil Akhir)