Penuntasan bersama BKN-KPK sudah disepakati pada 1 Maret 2018 dan diteruskan dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian untuk meminta PPK Instansi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap PNS tipikor inkracht di Instansinya.
Sejak awal BKN sudah menyampaikan bahwa PNS tipikor yang sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat pada akhir putusan pengadilan, tetapi faktanya justru diaktifkan kembali oleh Instansinya.
Untuk itu BKN mengambil langkah pemblokiran data kepegawaian 2.357 PNS tipikor dan meminta PPK Instansi melakukan pemberhentian sehingga kerugian negara akibat pembayaran gaji yang berjalan bisa dicegah.
(Rani Hardjanti)