JAKARTA – Financial technology (fintech) merupakan sebuah bisnis yang bergerak di bidang perusahaan teknologi, dengan sistem yang mengandalkan software, seperti aplikasi, pembayaran via ponsel, transfer uang, transaksi pinjaman, bahkan investasi, termasuk cryptocurrency menjadi suatu yang tidak bisa terelakkan di era disruptive technology.
Semakin hari pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech (finansial teknologi) semakin banyak saja. Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan fintech berupa utang atau kredit online.
Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga komisi yang setinggi langit.
Berikut fakta-fakta mengenai fintech yang saat ini banjir aduan, yang dirangkum oleh Okezone Finance:
1. Ada 407 Fintech Abal-Abal di RI