Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat jumlah perusahaan yang melakukan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tak berizin mencapai 407 entitas. Sebelumnya ada 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan baru-baru ini otoritas juga kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, entitas tak berizin tersebut melanggar ketentuan POJK 77/ POJK.01/2016 dan berpotensi merugikan masyarakat. “Kami melakukan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store. Total fintech tanpa izin hingga kini mencapai 407 entitas,” ujarnya.
2. Bahaya Penyelewengan, Fintech Wajib Miliki Payung Hukum Sendiri
Fintech ini rawan penipuan atau penyelewengan. Maka dari itu harus ada regulasi yang bisa memberikan jaminan hukum atau mereduksi risiko dari penipuan dan kecurangan lain yang merugikan penggunanya.