“Berbagai bentuk regulasi perlu diatur agar tidak menjadi suatu aktivitas pasar uang bebas yang hanya mengandalkan trust. Karena itu harus ada payung hukum yang membuat usaha fintech dan nasabahnya tidak dirugikan,” terangnya.
Selain itu juga perlu edukasi kepada masyarakat, baik yang menyangkut manfaat dan risiko dalam bisnis fintech. Apalagi pengetahuan pengguna akan teknologi tersebut masih terbatas sehingga penggunaannya belum maksimal.
3. YLKI Desak OJK Untuk Blokir Perusahaan Fintech yang Ilegal
Untuk kesekian kali YLKI mendesak OJK untuk segera menutup atau memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.
“Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone, whatsapp,SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp50.000 per hari dan atau komisi bunga sebesar 62% dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.