JAKARTA – Financial technology (fintech) merupakan sebuah bisnis yang bergerak di bidang perusahaan teknologi, dengan sistem yang mengandalkan software, seperti aplikasi, pembayaran via ponsel, transfer uang, transaksi pinjaman, bahkan investasi, termasuk cryptocurrency menjadi suatu yang tidak bisa terelakkan di era disruptive technology.
Semakin hari pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech (finansial teknologi) semakin banyak saja. Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan fintech berupa utang atau kredit online.
Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga komisi yang setinggi langit.
Berikut fakta-fakta mengenai fintech yang saat ini banjir aduan, yang dirangkum oleh Okezone Finance:
1. Ada 407 Fintech Abal-Abal di RI
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat jumlah perusahaan yang melakukan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tak berizin mencapai 407 entitas. Sebelumnya ada 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan baru-baru ini otoritas juga kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, entitas tak berizin tersebut melanggar ketentuan POJK 77/ POJK.01/2016 dan berpotensi merugikan masyarakat. “Kami melakukan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store. Total fintech tanpa izin hingga kini mencapai 407 entitas,” ujarnya.
2. Bahaya Penyelewengan, Fintech Wajib Miliki Payung Hukum Sendiri
Fintech ini rawan penipuan atau penyelewengan. Maka dari itu harus ada regulasi yang bisa memberikan jaminan hukum atau mereduksi risiko dari penipuan dan kecurangan lain yang merugikan penggunanya.
“Berbagai bentuk regulasi perlu diatur agar tidak menjadi suatu aktivitas pasar uang bebas yang hanya mengandalkan trust. Karena itu harus ada payung hukum yang membuat usaha fintech dan nasabahnya tidak dirugikan,” terangnya.
Selain itu juga perlu edukasi kepada masyarakat, baik yang menyangkut manfaat dan risiko dalam bisnis fintech. Apalagi pengetahuan pengguna akan teknologi tersebut masih terbatas sehingga penggunaannya belum maksimal.
3. YLKI Desak OJK Untuk Blokir Perusahaan Fintech yang Ilegal
Untuk kesekian kali YLKI mendesak OJK untuk segera menutup atau memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.
“Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone, whatsapp,SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp50.000 per hari dan atau komisi bunga sebesar 62% dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
4. Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebutkan ciri-ciri perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melayani pinjam meminjam atau peer to peer lending ilegal.
"Ciri khas fintech ilegal, ia selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Misalnya 15 menit pinjaman cair," ujar Hendrikus.
(Dani Jumadil Akhir)