Izin Perusahaan Jual Emas Online Diproses OJK

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 19 September 2018 20:42 WIB
Foto: Ketuas Satgas Waspada Investasi (Okezone)
Share :

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi mengindikasi adanya perusahaan penjual emas ilegal. Kegiatan usaha penjual emas dengan sistem digital PT Aurum Karya Indonesia dihentikan karena tidak memiliki izin dan dinilai bisa merugikan masyarakat.

Atas penghentian tersebut, PT Aurum Karya Indonesia mengajukan perbaikan izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CEO PT Aurum Karya Indonesia, George B Sumantri mengaku tengah berkoordinasi dengan OJK untuk mengurus perizinan.

Diharapkan dalam waktu dekat dapat kembali melayani masyarakat secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengajuan perbaikan izin direspon Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing. Tongam juga membenarkan bahwa Aurum tengah melakukan perbaikan izin usaha.

“Pengajuan perbaikan izin usaha ini merupakan sebuah bentuk komitmen nyata Aurum dalam melindungi emas pengguna. Sejalan dengan pertumbuhan industri, kami akan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang berlaku,” kata George dalam keterangannya, Rabu (19/9/2018).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya