JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-45/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Madusari Murni Indah Tbk (MOLI) sebagai Efek Syariah. Hal tersebut tertuang dalam KDK Nomor KEP-47/D.04/2018. Informasi tersebut disampaikan OJK dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip dari Harian Neraca, Kamis (20/9/2018).
Dikeluarkannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi laporan keuangan per 31 Maret 2018, yang menyatakan bahwa lebih dari 90% produk PT Madusari Murni Indah Tbk adalah etanol dan 31% produk tersebut dijual kepada Tanduay Distiller Inc. Dimana kegiatan usaha Tanduay Distiller Inc. adalah memproduksi alkohol, rum, wine, brendi, gin dan vodka, sehingga pendapatan non halal PT Madusari Murni Indah Tbk. (MOLI) lebih dari 10%.
Maka dengan pertimbangan tersebut, saham PT Madusari Murni Indah Tbk tidak memenuhi kriteria syariah. Oleh karena itu, PT Madusari Murni Indah Tbk tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah sesuai KDK Nomor KEP-24/D.04/2018 yang ditetapkan pada 24 Mei 2018. Asal tahu saja, debut perdananya di pasar modal saham MOLI dibuka melesat 50% atau melambung 290 poin pada saat pembukaan perdagangan. Dimana saham MOLI berada di level Rp870 per saham dari harga penawaran awal Rp580 per saham.
Selain itu, pada masa penawaran umum yang berlangsung 27 Agustus kemarin, saham Madusari mengalami kelebihan permintaan atau oversubscribe sebanyak 221,53 kali. Direktur Utama PT Madusari Murni Indah Tbk, Arief Goenadibrata pernah bilang, dari total saham yang ditawarkan, sekitar 90% diserap investor lokal dan sisanya sekitar 10% investor asing. Adapun secara tipe investor, sekitar 60-70% merupakan investor institusi dan sisanya sekitar 30-40% merupakan investor ritel atau perorangan,”.