"Iya (langsung Rp 4,9 triliun)," katanya.
Sekadar diketahui, menurut BPJS Kesehatan diproyeksikan sampai akhir tahun ini defisit akan mencapai Rp16,5 triliun. Jumlah tersebut meliputi defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan 2018 sebesar Rp12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp4,4 triliun.
Pemberian dana talangan ini pun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Merdiasmo menjelaskan, pencairan dana dilakukan sesuai dengan permintaan dari BPJS kesehatan dan akan segera cair.
"PMK 113 itu sudah proses admin, Insya Allah bisa selesai hari ini. Besok ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Insya Allah pencairannya Senin," tegasnya.