Kena Kasus Hukum, Operasional BFI Finance Berjalan Normal

, Jurnalis
Senin 08 Oktober 2018 16:34 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Baca Juga: BFI Finance Tegaskan Masalah Gadai Saham Sudah Selesai

Sebelumnya, PT Aryaputra Teguharta juga kembali mengajukan gugatan terkait transaksi ilegal dan pembeli beritikad buruk. Pheo Hutabarat, dari HHR Lawyers selaku kuasa hukum APT pernah bilang, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2018. Dalam gugatannya, APT meminta pertanggung jawaban hukum terhadap tindakan akuisisi yang menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruh saham milik APT yang dilakukan oleh salah satu Indonesian tycoon, Garibaldi Thohir atau yang dikenal sebagai Boy Thohir pada tahun 2011 yang bertindak selaku pemimpin Trinugraha Capital & Co SCA (konsorsium bentukan TPG Capital dan Northstar Group Pte Ltd).

 

Kata Pheo Hutabarat, konsorsium Trinugraha Capital sudah seharusnya mengetahui adanya sengketa kepemilikan saham di dalam PT BFI Finance Indonesia Tbk. Padahal, saat transaksi itu terjadi sudah jelas secara hukum bahwa APT saat itu sebagai pemilik sah atas 32,32% saham BFIN. Disampaikannya, untuk memfasilitasi dilaksanakannya tindakan transaksi ilegal tersebut, Trinugraha Capital & Co SCA sengaja didirikan sebagai perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) di Luxemburg hanya kurang dari satu bulan, sebelum dilaksanakannya akuisisi saham BFIN oleh Trinugraha.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya