JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut tidak semua atlet berprestasi bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya adalah para peraih medali di Asian Games dan Para Games 2018.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaiam Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 6 tahun 2018 ada beberapa persyaratan yang membuat atlet tersebut bisa menjadi seorang PNS. Alasan pertama adalah syarat prestasi maksudnya adalah, disini ada syarat minimal medali yang harus diraih oleh sang atlet.
Selain itu, ada juga minimal syarat turnamen yang harus diikuti oleh sang atlet. Para atlet minimal harus meraih medali perak di Olimpiade dan Paralimpik di 2014 dan 2016, kemudian juga perak Asian Games 2014 atau kejuaraan Dunia 2016.
Baca Juga: Atlet Berprestasi di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai BUMN, Bagaimana dengan Bos Djarum?
Kemudian atlet juga harus memiliki prestasi dan menggondol emas di Sea Games dan ASEAN Para Games di 2015 dan 2017. Jika di luar itu artinya atlet yang meraih medali emas di Asian Games dan Asian Para Games di 2018 belum tentu bisa menjadi PNS.