JAKARTA - Kementerian PUPR terus melakukan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah baik dalam infrastruktur maupun sumber daya manusia melakukan pengelolaan persampahan bersama masyarakat. Salah satunya adalah melakukan rehabilitasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Rehabilitasi TPA dilakukan sejak Januari 2017 dan telah diselesaikan pada April 2018. Rehabilitasi TPA Rawa Kucing dilakukan dengan menerapkan sistem sanitary landfill dari sebelumnya hanya sebagai tempat pembuangan saja tanpa pengolahan (open dumping).
Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk, mencegah berkembangnya bibit penyakit serta ramah lingkungan. Selain itu juga telah didesain untuk dapat digunakan sebagai sumber energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“TPA Rawa Kucing diharapkan bisa menjadi salah satu contoh pengelolaan TPA di Indonesia baik secara teknologi, kelembagaan, maupun operasionalnya,” kata Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Dodi Krispratmadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Investor Italia Tertarik Investasi Pembangkit Listrik di Indonesia
Biaya untuk membangun areal seluas 35 hektar menggunakan APBN Rp82,73 miliar dengan luas sel landfill 5,2 ha & ketinggian tumpukan sampah rerata 15 meter, maka total massa sampah yg bisa ditampung adalah 409.500 ton. Dengan estimasi sampah yang masuk per hari 900-1000 ton/hari, maka TPA ini akan penuh dalam 410 hari (1-2 tahun).