Pertama, kesalahan manusia atau human error. Kedua, terganggunya material bangunan. Ketiga, banyaknya peralatan yang tidak tersertifikasi. Kemudian poin selanjutnya adalah metode pelaksanaan konstruksi di lapangan, terutama terkait program keselamatan dan kesehatan kerja, serta efisiensi anggaran. “Percepatan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus dibarengi dengan kesiapan bahan material, tenaga kerja konstruksi dan alat berat konstruksi,” paparnya.
Dia mengingatkan, dalam setiap penyelenggaraan proyek konstruksi membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak dengan pembagian tiga kali shift yaitu pekerja pagi, siang, dan malam dan tidak boleh pekerja yang sudah bekerja di shift satu (pagi) bekerja kembali di shift tiga (malam).
(Ichsan Amin/Ant)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)