Jika isu lingkungan ini tak selesai, maka IUPK sulit untuk dirampungkan. Selanjutnya, jika IUPK yang dalam kesepakatan akan didapat PTFI tersebut tak keluar, maka transaksi divestasi juga tak bisa dilakukan.
"IUPK harus terbit, di dalam itu ada lampiran isu lingkungan. Kalau tidak selesai, IUPK tidak akan terbitkan. Kemudian kita tidak mungkin membayar karena IUPK tidak ada. Jadi Kalau syarat ini dipenuhi akan dilakukan (pembayaran), saat ini 1 rupiah pun belum ada pembayaran," kata dia.
(Feb)
(Rani Hardjanti)