Dia menyatakan, perbankan yang melakukan pembiayaan kepada Inalum meminta masalah isu lingkungan terlebih dahulu diselesaikan, sehingga jika tak selesai, bank enggan melakukan pencairan dana. Adapun saat ini Inalum mendapatkan 8 bank asing yang siap menyalurkan pembiayaan.
“Isu lingkungan ini (jika tidak selesai) enggak mungkin uang (pinjaman) keluar. Oleh karena itu kita dorong PTFI untuk selesaikan isu lingkungan. Harapannya PTFI bia selesaikan isu lingkungan termasuk temuan di BPK, tanpa ini diselesaikan maka sulit pendanaan dari institusi international,” ungkapnya.
Baca Juga: Penambang Lokal Punya Kompetensi Kelola Tambang Freeport
Disisi lain, PTFI saat ini belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang permanen. IUPK yang dipegang hanya sementara yang diperpanjang setiap bulannya hingga divestasi selesai, terakhir IUPK diperpanjang hingga 30 September 2018.
Dalam kesepakatan awal divestasi, PTFI dipastikan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041 sebagaimana memang diatur dalam IUPK. Sementara, dalam IUPK ini juga akan dilampirkan mengenai isu lingkungan.