Dia berharap Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Produk Halal (JPH) bisa segera disahkan oleh pemerintah. Sebab, apabila PP JPH itu tidak diterbitkan, BPJPH tidak dapat melakukan sertifikasi halal.
"Rancangan PP ini tinggal akhir karena kita tinggal menunggu paraf dari kementerian-kementerian terkait. Mudah-mudahan bulan ini, tidak sampai menunggu akhir tahun, ini (PP PJH) bisa dilahirkan," tuturnya.
Baca Juga: Ekonomi Halal Jadi Arus Baru Dorong Perekonomian Global
Dia menjelaskan, bahwa PP JPH ini perlu segera diterbitkan karena pada 17 Oktober 2019 mendatang ditargetkan, agar semua produk sudah harus memiliki sertifikasi halal.
"Jadi, BPJPH punya deadline bahwa pada 17 Oktober tahun depan 2019, semua produsen, mereka yang memproduksi bahan-bahan makanan, obat-obatan dan alat kosmetika itu sudah harus memiliki sertifikat halal," pungkasnya.
(Rani Hardjanti)