Ekonomi Digital Butuh Aturan Pajak yang Jelas, Ini Alasannya

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 26 Oktober 2018 12:12 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2015 sektor ini mampu berkontribusi sebesar 7,2% terhadap total PDB dengan size sebesar Rp225 triliun dan tumbuh 10% setiap tahunnya (yoy).

Ekonomi digital menciptakan kesempatan kerja sebanyak 10.700 untuk setiap peningkatan titik persentasenya. Menurut dia, negara harus memperoleh haknya berupa penerimaan perpajakan dari aktivitas ekonomi digital.

Namun, hal itu tetap harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan keadilan, termasuk pertimbangan pentingnya komparasi kebijakan dengan negara lain.

“Untuk itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan kebijakan dan aturan perpajakan demi menciptakan kepastian hukum bagi sektor ekonomi digital,” ungkapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kaum Milenial Jangan Menyerah Hadapi Perkembangan Ekonomi Digital

Adapun poin-poin krusial antara lain subjek pajak, objek PPN berupa BKP/JKP yang harus dibuat lebih jelas, DPP PPN atas transaksi pemberian cumacuma yang sering dilakukan sebagai bentuk promosi, mekanisme pemungutan, danlainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya