Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2015 sektor ini mampu berkontribusi sebesar 7,2% terhadap total PDB dengan size sebesar Rp225 triliun dan tumbuh 10% setiap tahunnya (yoy).
Ekonomi digital menciptakan kesempatan kerja sebanyak 10.700 untuk setiap peningkatan titik persentasenya. Menurut dia, negara harus memperoleh haknya berupa penerimaan perpajakan dari aktivitas ekonomi digital.
Namun, hal itu tetap harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan keadilan, termasuk pertimbangan pentingnya komparasi kebijakan dengan negara lain.
“Untuk itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan kebijakan dan aturan perpajakan demi menciptakan kepastian hukum bagi sektor ekonomi digital,” ungkapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kaum Milenial Jangan Menyerah Hadapi Perkembangan Ekonomi Digital
Adapun poin-poin krusial antara lain subjek pajak, objek PPN berupa BKP/JKP yang harus dibuat lebih jelas, DPP PPN atas transaksi pemberian cumacuma yang sering dilakukan sebagai bentuk promosi, mekanisme pemungutan, danlainnya.