“Pengaturan dan pengawasan yang harus dilakukan terhadap pemungutan PPN oleh WP Badan/WP OP yang sudah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar karena besarnya potensi PPN dari e-commerce domestik. Sedangkan pemungutan PPN atas barang impor (e-commerce asing) sebagian telah dapat dipungut saat impor,” tutur Yustinus.
Baca Juga: Bekraf: RI Aktif Rangkul Ekonomi Digital
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengakui aturan perpajakan digital belum sempurna. Pada tahap awal, hanya dari sisi pelaporan saja, belum termasuk pajak.
“Jadi, mungkin belum masuk memungut. Baru membantu pelaporan, pemberian data. Pada tahap awal itu dulu yang akan coba kita atur agar bisa memberikan kepuasan pelaku usaha di sektor e-commerce,” ujarnya.
Rofyanto menambahkan, e-commerce hanya cara bertransaksi sebagaimana konvensional, tidak ada tambahan beban pajak baru. “Untuk itu, pemerintah berupaya menciptakan level playing field yang setara antara perdagangan online dengan perdagangan konvensional,” tuturnya. (Oktiani Endarwati)
(Dani Jumadil Akhir)