Fakta Menarik UMP 2019 Naik 8,03%

Vanni Firdaus Yuliandi, Jurnalis
Senin 29 Oktober 2018 08:35 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA – Pada tanggal 1 November 2018 menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP pada tahun depan naik 8,03%.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.

"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," bunyi beleid tersebut.

Berikut ini fakta-fakta kenaikan UMP tahun 2019 yang dirangkum Okezone Finance, Jumat (26/10/2018).

1. Kenaikan UMP Berlaku Mulai 1 Januari 2019

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya