Fakta Menarik UMP 2019 Naik 8,03%

Vanni Firdaus Yuliandi, Jurnalis
Senin 29 Oktober 2018 08:35 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

6. Pengusaha Akan Taat Aturan dan Kebijakan Yang Dikeluarkan Pemerintah

 Baca Juga: UMP Naik 8,03%, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo dan Seharusnya Paham

Menyikapi kenaikan UMP 2019 sekitar 8,03%, pengusaha pada dasarnya akan taat aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apa lagi persoalan UMP ini masuk program strategis nasional tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV. Melihat kondisi ekonomi dan beban yang di rasakan pengusaha akibat pelemahan nilai Rupiah, kenaikan 8,03% juga membebani pelaku usaha.

7. Aspek Indonesia Menolak Kenaikan UMP 8,03%

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menolak sikap pemerintah yang kembali menetapkan kenaikan UMP berdasarkan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, sesungguhnya pemberlakuan PP No 78/2015 bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya