Fakta Menarik UMP 2019 Naik 8,03%

Vanni Firdaus Yuliandi, Jurnalis
Senin 29 Oktober 2018 08:35 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

 Baca Juga: UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%

2. Menaker Hanif: Buruh Tidak Usah Demo

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir mengatakan dirinya menyarankan agar semua pihak mendukung kenaikan UMP ini dan tidak perlu melakukan aksi demo. Sebab, kenaikan UMP dijamin setiap tahunnya.

3. UMP DKI Diusulkan Rp3,9 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 diusulkan sebesar Rp3.940.000. Upah tersebut naik 8,03% dari UMP 2018 sebesar Rp3.648.035. Pemprov DKI segera memutuskan UMP 2019 sebelum 1 November sebagaimana instruksi pemerintah pusat.

4. Unsur Buruh Berharap Penetapan UMP Mengikuti KHL

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya