Menhub Belum Siapkan Sanksi soal Jatuhnya Pesawat Lion Air

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 29 Oktober 2018 11:43 WIB
Foto: Menhub (Okezone)
Share :

"Sebagai salah satu yang baku maka status liat contact di share ke stekholder. Itu SOP pertama," ucapnya.

Selanjutnya adalah dengan melakukan klarifikasi informasi secara detail kepada publik. Klarifikasi ini biasanya dilakukan oleh otoritas terkait seperti dari Kementerian Perhubungan, AirNav, pihak Maskapai hingga BASARNAS.

 Baca Juga: Daftar Nama 20 Pegawai Kemenkeu yang Berada di Pesawat Lion Air JT 610

Setelah itu barulah seluruh stekholder yang terkait seperti Basarnas hingga KNKT. Tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk melakukan koordinasi untuk upaya penyelamatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya