Jasa Raharja Jamin Penumpang Korban Jatuhnya Pesawat Lion

Vanni Firdaus Yuliandi, Jurnalis
Senin 29 Oktober 2018 13:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kecelakaan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang telah dinyatakan jatuh oleh Pihak Basarnas di perairan laut utara Karawang, Jawa Barat.

Pesawat yang baru berusia 2,5 bulan tersebut terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari ini sekitar pukul 06.33 WIB.

Baca Juga: Pegawai Kemenkeu Jadi Korban Pesawat Lion Air, Sri Mulyani Datangi Basarnas


Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan, turut prihatin atas peristiwa ini dan seluruh penumpang pesawat nantinya akan terjamin perlindungan oleh Jasa Raharja.

"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (29/10/2018).

Baca Juga: 10 Pegawai BPK Berada di Pesawat Lion Air yang Jatuh di Karawang

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti kejadian ini dan terus berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.

 (Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya