"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (29/10/2018).
Baca Juga: 10 Pegawai BPK Berada di Pesawat Lion Air yang Jatuh di Karawang
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti kejadian ini dan terus berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
(Feb)
(Rani Hardjanti)