Selamat Hari Oeang, Ini Perjalanan Panjang Rupiah

Vanni Firdaus Yuliandi, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 06:19 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA – Hari ini merupakan Hari Oeang yang ke-72. Mengulik sejarah Oeang sebelum adanya Rupiah, tepat pada tanggal 1 Oktober 1945 pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pentingnya meneladani sejarah penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) tanggal 30 Oktober 1946.

“Penerbitan Oeang Republik Indonesia atau ORI untuk pertama kalinya pada tanggal 30 Oktober 1946 menjadi momen sejarah, bukti bahwa ORI merupakan alat pemersatu bangsa sekaligus sebagai lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia,” terangnya pada peringatan Hari Oeang ke-71 tahun lalu.

Dilansir Okezone dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (30/10/2018), Pada awal kemerdekaan khususnya pada lingkup nasional, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara, dan mengangkat Presiden serta Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945.

 Baca Juga: Peringati Hari Oeang, Sri Mulyani Joget Korea

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI menetapkan dua keputusan penting. Pertama, membentuk 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan, kedua, membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

Di lingkungan Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan A.A Maramis mulai mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting.

Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.

Baca Juga: Hari Oeang, Simak Lahirnya Kementerian Keuangan di Tengah Kembalinya Belanda

Kedua, terhitung mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menkeu.

Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Kemudian, pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Indonesia, dan keesokan harinya 3 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa Indonesia memiliki empat mata uang yang sah, yaitu De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.

Baca Juga: Rayakan Hari Oeang ke-71, Sri Mulyani Tulis Pesan untuk Pegawai Kemenkeu via Sosmed

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan anggota-anggotanya terdiri dari Kemenkeu H.A. Pandelaki & R. Aboebakar Winagoen dan E. Kusnadi, Kemenrang M. Tabrani, BRI S. Sugiono, dan wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan Oesman dan Aoes Soerjatna.

Kemudian pada Januari 1946 pencetakan ORI dikerjakan setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam. Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Maka dari itu hal inilah yang menyebabkan ORI pertama kali beredar pada 30 Oktober 1946 dan menjadikannya sebagai hari Oeang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya