LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 15:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Pada rapat tanggal 10 September 2018 tersebut, selain menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR, juga mengamanatkan untuk tetap melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan atas perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang selanjutnya dampaknya terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.

Baca Juga: LPS Pantau Pergerakan Dana Pihak Ketiga yang 'Kabur' ke Luar Negeri

Melansir keterangan LPS, Selasa (30/10/2018), dalam Rapat Dewan Komisioner LPS tanggal 29 Oktober 2018, ditetapkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing mengalami kenaikan 25 bps sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak mengalami perubahan.

Adapun rinciannya, suku bunga penjaminan Bank Umum sebesar 6,75%. Sedangkan BPR sebesar 9,25%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya