Kenaikan Cukai Rokok di 2019, Perparah Kondisi Industri Hasil Tembakau

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 11:46 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah tidak gegabah dalam memutuskan tarif cukai rokok untuk 2019 mendatang.

Kenaikan cukai yang melebihi 10% akan semakin memperparah kondisi industri hasil tembakau (IHT) yang sejak tahun 2016 mengalami penurunan sampai 2% setiap tahun.

“Ini harus dicatat, beberapa tahun ini industri ini tidak ada perkembangan, bahkan menurun. Menaikkan tarif cukai mi - salnya di atas 10% bisa menjadi kegaduhan di dalam industri,” kata Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti, di Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah rencananya akan menaikkan harga rokok yang cukup drastis per bungkus tahun depan. Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10% dan juga kenaikan yang sangat tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya