Tujuannya adalah agar sang Pemilik tidak menjual lahan sawahnya kepada orang lain apalagi jika lahan tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan persawahan lagi seperti perumahan.
"Itu sedang dalam rencana. Tetapi itu harus ada insentif. Begitu ada tanah orang enggak boleh diapa-apakan. Itu sedang dikerjakan," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Cari Cara Selamatkan Lahan Sawah Seluas 200.000 Ha
Nantinya lanjut Sofyan, lewat Perpres tersebut pemerintah menetapkan lahan 7,1 juta hektare sebagai lahan pertanian. Sehingga sektor pertanian tetap terus berjalan karena lahan yang dimiliki tetap stabil dan tidak berkurang.
"Kita sedang siapkan Perpres untuk menetapkan 7,1 juta hektar. Itu nanti akan ditetapkan jadi lahan pertanian berkelanjutan," kata Sofyan.
(Dani Jumadil Akhir)