Waspadai Pengetatan Likuiditas Perbankan

, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 11:28 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

Menurutnya, kalau pun bank perlu sumber pendanaan baru, tentu bank sudah terbiasa dengan pola bisnis ini dengan mencari sumber baru, misalnya menerbitkan surat utang. "Kondisi likuiditas saat ini, rasanya masih oke dan bank itu punya sumber dana lain kalau dia mau tumbuh. Misalnya juga, mereka punya sumber dana lain ternyata, yaitu melikuidasi sumber dana lain, misalnya aset lancarnya," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengklaim lembaganya selaku wasit industri jasa keuangan belum perlu memberi racikan stimulus. Namun, OJK akan terus mendorong bank agar semakin efisien hingga berkonsolidasi. "Termasuk merger di antaranya," pungkasnya.

BI juga selalu mencermati dan memonitor kebutuhan likuiditas perbankan. Bahkan saat ini sudah ada tambahan instrumen yaitu penyangga likuiditas makroprudensial atau PLM. Dengan ini, bank wajib menyediakan alat likuid sebesar 4% dari DPK yang pada saat tertentu di mana terjadi keketatan likuiditas maka bank dapat merepokan sebesar 2% ke BI. Sehingga meskipun diperkirakan terjadi likuiditas BI menurut Fili akan selalu siap.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya