Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan pengoperasian pesawat udara Lion Air, Kementerian Perhubungan juga meminta Direktur Utama Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.
"Pembebastugasan sementara itu Direksi personal udara. Dirjen Perhubungan udara melalui surat 41 meminta Direktur Utama untuk membebaskan Direksi dan Maintenance. Fleet Maintance dan Release Engineer," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Menurut Budi, tujuan dari pembebas ugasan tersebut adalah untuk mempermudah proses investigasi. Sebab menurutnya, dengan pembebastugasan ini, diyakini pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing 737 Max 8 bisa lancar.
Baca Juga: Menhub Sebut Boeing Bakal Cek Pesawat 737 Max 8 di Indonesia
"Tujuannya adalah agar dalam masa dibebas tugaskan itu mereka lebih bebas dalam investigasi," ucapnya.