UMP Yogyakarta 2019 Dipatok Rp1,57 Juta

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 21:19 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2019 sebesar Rp.1,570 juta.

Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 319/KEP/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2019.

“UMP DIY sudah ditetapkan dengan Sk gubernur,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi, Kamis(1/11/2018).

 Baca Juga: UMP Sulawesi Utara 2019 Ditetapkan Sebesar Rp3,05 Juta

Menurut Andung, penentuan besaran UMP ini mengikuti regulasi yang ada yakni, PP No 78 tahun 2018 tentang pengupahan.

Di mana Menakertrans sudah menetapkan kenaikan upah dari 2018 sekitar 8,03%. Sehingga aturan inilah yang dipakai untuk menetapkan besaran UMP dan UMK (Upah minimum Kabupaten) yang akan berlaku di lima kabupaten/kota di DIY.

Sesuai kesepakatan yang sudah ada, UMK Kota Yogyakarta Rp1,846 juta, Kabupaten Sleman Rp1,701 juta, Kabupaten Bantul Rp1,649 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp1,613 juta dan Kabupaten Gunungkidul Rp1,572 juta.

 Baca Juga: Tok, UMP DKI Jakarta 2019 Sebesar Rp3,9 Juta

Diakuinya kenaikan dan keputusan menetapkan UMP ini diwarnaiu pro dan kontra. Salah satunya dari para buruh yang tergabung dalam SPSI. Namun peemrintah tidak bisa berbuat banyak, karena regulasi peningkatan upah sudah ada aturannya.

Namun untuk penentuan UMP 2020 mendatang akan dilakukan survey yang lebih mendetail. Selama ini Yogyakarta masih menjadi provinsi yang UMPnya paling rendah. Kondisi ini tidak lepas dari harga makanan yang cenderung lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Sehingga nantinya yang sangat mungkin disesuaikan adalah pada survey non pangan.

“Sebenarnya untuk UMK, kita lebih tinggi dari Purworejo atau Wonogiri, meski kita masih rendah,” jelasnya.

 Baca Juga: Siap-Siap Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Hari Ini

Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan, penentuan UMP ini sudah ditentukan ruangnya oleh pemerintah. Sulit bagi pemda untuk melakukan perhitungan diluar aturan yang ada. Sehingga besaran upah kenaikan disesuaikan dengan UMP tahun 2018.

“Ruang ini kan sudah ditentukan pemerintah, Sulit merubah,” tutur Sultan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya