UMP Bangka Belitung Rp2,97 Juta, Berlaku 1 Januari 2019

Arsan Mailanto, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 08:30 WIB
Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah (Foto: Arsan/Okezone)
Share :

PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah Babel 2019 sebesar Rp2.976.705,97. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/831/DISNAKER/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

"Jadi kenaikan UMP tahun 2019 ditentukan, berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Babel pada 29 Oktober 2018 kemarin," tuturnya, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga: UMP Yogyakarta 2019 Dipatok Rp1,57 Juta

Fatah memaparkan bahwa perhitungan UMP tahun 2019 menggunakan formulasi yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018.

Maka lanjutnya, penetapan UMP tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan plus (upah minimum tahun berjalan dikali (inflasi + pertumbuhan produk domestik bruto).

"Jadi pada formulasi perhitungan UMP Babel tahun 2019, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15%, sehingga UMP tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%,” jelas Wagub.

Menurutnya, kenaikan sebesar 8,03% itu merupakan angka nasional yang seluruh Provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama, sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah. Atas perhitungan kenaikan UMP tahun 2019, sebab kata Wagub bahwa hal ini ditunggu oleh masyarakat yang berkepentingan.

Baca Juga: UMP Sulawesi Utara 2019 Ditetapkan Sebesar Rp3,05 Juta

"Tentu dengan tidak terlambatnya pengumuman terhadap kenaikan UMP ini, saya yakin kita bisa menjaga kebersamaan secara utuh di Provinsi Babel. Ini yang kami harapkan, tidak ada ribut sana-sini, karena sudah ditetapkan sesuai dengan formulasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang" pungkas Fatah.

Diketahui dalam pengumuman UMP tahun 2019 di Babel, Wakil Gubernur Babel didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, yang diwakili Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Yanti Tri Siana, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel H.K.A Cholil.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya