2. Inspeksi Kementerian Perhubungan
Budi menyatakan, Pemerintah telah memberikan sanksi terhadap Lion Air. Salah satunya adalah, proses inspeksi yang dilakukan pihak Kementerian Perhubungan untuk keperluan proses klarifikasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau mempunyai masalah.
"Itu bagian sanksi nama dan kesempatan digunakan. Dari klarifikasi ini kita sampaikan ke KNKT dan KNKT bertindak cepat untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," tutur Budi.
Proses inspeksi tersebut, secara otomatis beberapa pesawat milik maskapai Lion Air tidak beroperasi.