Deretan Sanksi untuk Lion Air, Simak 5 Faktanya

Andrea Heschaida Nugroho, Jurnalis
Minggu 04 November 2018 08:10 WIB
Pesawat Lion Air. Foto: Okezone
Share :

Baca Juga: Fakta-Fakta Kontroversial Gaji Pilot Lion Air Rp3,7 juta

"Pembebastugasan sementara itu Direksi personal udara. Dirjen Perhubungan udara melalui surat 41 meminta Direktur Utama untuk membebaskan Direksi dan Maintenance. Fleet Maintenance dan Release Engineer," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

5. Sanksi secara korporasi diberikan setelah ada laporan KNKT

Mengenai sanksi secara keseluruhan untuk Lion Air, Budi menyebut tidak bisa mengeluarkannya sekarang. Sebab dirinya harus menunggu hasil investigasi atau penyelidikan dari pihak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Sanksi yang secara korporasi (kepada Lion Air) akan kita berikan setelah ada (laporan) dari KNKT," tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya