Deretan Sanksi untuk Lion Air, Simak 5 Faktanya

Andrea Heschaida Nugroho, Jurnalis
Minggu 04 November 2018 08:10 WIB
Pesawat Lion Air. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menjatuhi sanksi tegas kepada maskapai Lion Air mengenai tragedi jatuhnya pesawat JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat. Berikut fakta sanksi-sanksi untuk Lion Air yang dirangkum Okezone:

1. Sanksi dari beberapa level peraturan

Menhub menjelaskan bahwa sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan yaitu umum, khusus, dan Permen (peraturan menteri).

“Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan Permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan di klarifikasi dan dipimpin oleh KNKT.” ungkap Menhub.

Baca Juga: Pesawat Lion Air Jatuh, Intensifikasi Uji Kelaikan Terbang Ditingkatkan

2. Inspeksi Kementerian Perhubungan

Budi menyatakan, Pemerintah telah memberikan sanksi terhadap Lion Air. Salah satunya adalah, proses inspeksi yang dilakukan pihak Kementerian Perhubungan untuk keperluan proses klarifikasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau mempunyai masalah.

"Itu bagian sanksi nama dan kesempatan digunakan. Dari klarifikasi ini kita sampaikan ke KNKT dan KNKT bertindak cepat untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," tutur Budi.

Proses inspeksi tersebut, secara otomatis beberapa pesawat milik maskapai Lion Air tidak beroperasi.

 

3. Pemecatan Direktur Teknik Lion Air

Menhub memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif. Menurutnya, dirinya meminta kepada pihak Lion Air untuk mencopot jabatan Direktur Teknik yang sekarang dengan yang baru.

"Kita akan membebastugaskan Direktur Teknik. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang lain," ujarnya saat ditemui di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/18).

4. Pejabat Lion Air dibebastugaskan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, nantinya ada sekitar empat jabatan Direktur yang akan diberhentikan sementara oleh Kementerian Perhubungan. Keempat jabatan tersebut yakni Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, dan Release Engineer PK LQP.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kontroversial Gaji Pilot Lion Air Rp3,7 juta

"Pembebastugasan sementara itu Direksi personal udara. Dirjen Perhubungan udara melalui surat 41 meminta Direktur Utama untuk membebaskan Direksi dan Maintenance. Fleet Maintenance dan Release Engineer," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

5. Sanksi secara korporasi diberikan setelah ada laporan KNKT

Mengenai sanksi secara keseluruhan untuk Lion Air, Budi menyebut tidak bisa mengeluarkannya sekarang. Sebab dirinya harus menunggu hasil investigasi atau penyelidikan dari pihak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Sanksi yang secara korporasi (kepada Lion Air) akan kita berikan setelah ada (laporan) dari KNKT," tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya