JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menjatuhi sanksi tegas kepada maskapai Lion Air mengenai tragedi jatuhnya pesawat JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat. Berikut fakta sanksi-sanksi untuk Lion Air yang dirangkum Okezone:
1. Sanksi dari beberapa level peraturan
Menhub menjelaskan bahwa sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan yaitu umum, khusus, dan Permen (peraturan menteri).
“Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan Permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan di klarifikasi dan dipimpin oleh KNKT.” ungkap Menhub.
Baca Juga: Pesawat Lion Air Jatuh, Intensifikasi Uji Kelaikan Terbang Ditingkatkan