“Pemerintah pasti menimbang berbagai aspek seperti pengendalian, penerimaan negara, keberlangsungan industri dan tenaga kerja. Tidak kalah penting mengatasi peredaran rokok ilegal. IHT menghidupi hingga 6 juta masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai rencana pemerintah melonggarkan batas produksi untuk jenis SKT, Fajar mengataka, perubahan batasan penggolongan semestinya dapat dilihat dari lingkup yang lebih luas. Sebab, saat ini industri SKT tengah berada dalam kondisi tren yang menurun, sehingga diperlukan serangkaian insentif dari pemerintah yang mampu mendukung keberlangsungan industri SKT yang merupakan penyerap tenaga kerja terbanyak di IHT.
“Insentif ini tentunya bukan hanya berdampak bagi satu perusahaan saja, namun semua perusahaan yang berada dalam golongan kecil dan menengah tersebut,” ucapnya.
(Rani Hardjanti)