JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan menaikan tarif cukai rokok pada tahun 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Artinya, struktur dan kebijakan cukai rokok akan mengikuti besaran yang telah ditetapkan sebelumnya di tahun 2018. Hal ini turut mencakup juga harga jual, eceran, maupun penggolongan pengusaha pabrik
Menanggapi hal tersebut, Direktur Corporate Affairs and Communication Japan Tobacco International Fajar Utomo selaku pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menyebut pemerintah mengambil langkah bijak. Tidak dinaikannya tarif cukai rokok menunjukan jika pemerintah betul-betul tidak gegabah dalam mengambil kebijakan.
Baca Juga: Menperin: Cukai Rokok Batal Naik Bikin Rupiah Menguat
Sebab menurutnya, banyak sekali dampak positif yang didapatkan dengan tidak jadi dinaikannya tarif cukai rokok oleh pemerintah. Salah satu misalnya adalah mendongkrak pertumbuhan ekonomi dengan penyediaan lapangan pekerjaan.