"Seperti terkait perlindungan, menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," jelasnya.
Dia menuturkan, terkait masalah suspensi itu murni urusan bisnis antara mitra dan pihak aplikator tapi terkait menyangkut masalah tarifnya itu, Kemenhub sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen. Untuk tarif taksi online yang sudah cukup lama juga dijelaskan.
"Tinggal sekarang kita harapkan juga dari pihak aplikatornya harus completed dengan regulasi yang sudah kita buat yaitu Rp3.500 dengan Rp6.500,” jelas dia.
Baca Juga: Fakta Batalnya Pembentukan Taksi Online Saingan Grab Cs